Alih-alih berisi lembaran kertas definisi kata, “kamus” tersebut ternyata merupakan kotak rahasia berisi dua unit timbangan digital dan plastik bening siap edar guna membagi paket sabu ke konsumen.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penuntutan akan disinkronisasikan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) untuk memberikan kepastian hukum yang tegas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kalangan akademisi dan pemuda di Karimun agar tidak terjerumus ke dalam jerat hitam narkotika.








