Lagat memperingatkan bahwa pemindahan layanan ke Sekupang akan memaksa warga mengeluarkan biaya transportasi hingga ratusan ribu rupiah dan membuang banyak waktu. “Jangan sampai masyarakat sudah sulit dapat kuota, jarak tempuh pun dibuat makin jauh,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tajam Ombudsman, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memaksimalkan fasilitas yang ada. Saat ini, kantor kecamatan telah menyediakan ruang tunggu ber-AC, pojok bermain anak, hingga minuman gratis untuk menjaga kenyamanan warga meski di tengah keterbatasan kuota.
Terkait keluhan masyarakat mengenai sikap petugas yang kurang ramah, Dwiki berjanji akan melakukan pembinaan lebih lanjut. Ia juga memberikan angin segar mengenai rencana jangka panjang pelayanan di wilayah tersebut.
“Kami merencanakan revitalisasi Kantor Camat Batam Kota pada tahun 2027 mendatang, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas selesai,” ungkap Dwiki.
Di akhir diskusi, Ombudsman Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas layanan di Batam Kota. Mereka mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan kuota dan rencana penarikan alat cetak agar pelayanan publik tetap inklusif dan terjangkau.













