Upaya perlindungan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat luas yang mendesak agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum pelaku, tetapi juga pada jaminan masa depan dan kesehatan jiwa korban.
Sembari memastikan korban tertangani dengan baik, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melanjutkan proses evaluasi terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan medis dan psikologis, ibu kandung korban dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan kondisi emosi yang belum stabil.
Pelaku saat ini juga diamankan terpisah di Rumah Aman UPT PPA dengan pendampingan psikolog. Pemerintah Provinsi Kepri mengagendakan pertemuan lintas instansi untuk menentukan langkah hukum dan pola pengasuhan anak ke depan.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama berbagai pihak, seperti Polres, Dinsos, Peksos Kemensos, hingga Puspaga. Jadi kita tunggu hasil pertemuan tersebut dalam satu atau dua hari ini,” jelas Burhanuddin.
Penanganan komprehensif ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memastikan balita berusia 4 tahun tersebut tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.






