Gudangberita.co.id, Lingga – Ketidaksinkronan kebijakan antara Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) dan Dishub Kabupaten Lingga memicu kekacauan jadwal operasional kapal di Pelabuhan Sei Tenam, Daik Lingga.
Situasi ini menambah keruh polemik yang telah lama terjadi antara dua operator kapal, MV. Lintas Kepri dan MV. Oceanna 9, terkait hak sandar dan trayek resmi.
Dishub Kepri baru-baru ini menerbitkan surat hasil rapat resmi yang menegaskan bahwa trayek MV. Oceanna 9 tidak mencakup Pelabuhan Sei Tenam, berdasarkan dokumen persetujuan trayek tertanggal 25 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun, langkah tegas tersebut justru tidak diikuti oleh Dishub Kabupaten Lingga. Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, mengambil kebijakan berbeda dengan memperbaiki pelabuhan alternatif di sisi lain Sei Tenam—yang merupakan aset milik Pemkab Lingga dan dikelola masyarakat—untuk tetap melayani keberangkatan MV. Oceanna 9.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama bagi pelaku usaha transportasi laut dan masyarakat pengguna jasa. Dengan dua instansi berbeda yang mengeluarkan keputusan saling bertolak belakang, jadwal kapal menjadi tidak konsisten, dan potensi konflik antaroperator kapal pun meningkat.








