“Ini bisa merugikan semua pihak, terutama penumpang yang jadi bingung dengan jadwal yang berubah-ubah. Satu pihak bilang tidak boleh sandar, satu lagi tetap buka jalur,” ujar salah satu pelaku usaha transportasi lokal yang enggan disebutkan namanya.
Isi Keputusan Dishub Kepri:
- MV. Oceanna 9 tidak termasuk dalam trayek resmi ke Pelabuhan Sei Tenam.
- Trayek Sei Tenam–Batam adalah trayek perintis, selama ini dilayani oleh MV. Lintas Kepri dan MV. Ocean Dragon 5.
- UPP Sei Tenam telah menetapkan jadwal kapal untuk mencegah benturan operasional.
- MV. Oceanna 9 hanya boleh beroperasi di hari berbeda, atau pada pukul 09.30 WIB jika beroperasi di hari yang sama dengan MV. Lintas Kepri.
- Ditekankan perlunya koordinasi antarinstansi untuk menjamin efisiensi dan ketertiban.
Namun, Hendry Efrizal menyatakan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata demi menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terlayani oleh operator eksisting.
“Kami harus berpihak pada masyarakat yang membutuhkan konektivitas antar pulau, terutama di Senayang, Temiang Pesisir, dan Katang Bidare. Kami hanya memberi solusi dengan fasilitas yang kami miliki,” tegas Hendry, Sabtu (3/5).
Ketidaksinkronan antara Dishub Kepri dan Lingga kini dikhawatirkan menciptakan dualisme pengelolaan pelabuhan dan trayek kapal, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sistem transportasi laut di Kabupaten Lingga.
Sejumlah pihak meminta agar kedua instansi segera duduk bersama dan menyatukan kebijakan guna menghindari kerugian lebih besar, baik bagi masyarakat maupun operator








