KriminalNusantaraZona Headline

Kepada Polisi, Kakek Cabul Ini Mengaku Tergiur Bodi Bongsor Korbannya Bocah 12 Tahun

683
×

Kepada Polisi, Kakek Cabul Ini Mengaku Tergiur Bodi Bongsor Korbannya Bocah 12 Tahun

Share this article
MS (64) tega mencabuli bocah berusia 12 tahun kini meringkuk di sel tahanan. (Foto: ist)
banner 468x60

Polisi yang menerima informasi tersebut segera bergerak dan mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat tinggalnya,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut Kombes Bambang, penyidik masih mendalami keterangan pelaku, terutama motif pria uzur ini mencabuli bocah bau kencur.

“Kasusnya masih didalami penyidik,” tuturnya.

Penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menjerat kakek MS dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Predator Anak Asal Batam Ditangkap di Karimun: Berawal dari Grup WhatsApp, Korban Disodomi di Hotel