Polisi yang menerima informasi tersebut segera bergerak dan mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat tinggalnya,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Kombes Bambang, penyidik masih mendalami keterangan pelaku, terutama motif pria uzur ini mencabuli bocah bau kencur.
“Kasusnya masih didalami penyidik,” tuturnya.
Penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menjerat kakek MS dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.













