Di tengah proses pemadaman, polisi mengantongi informasi identitas pelaku. Tersangka B.W. langsung diamankan ke Mapolresta Barelang. Usai gelar perkara pada Kamis (17/9/2026), status kasus resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan dan B.W. ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Dampak dari tindakan tersangka sangat fatal bagi lingkungan Batam. Lahan gambut dan vegetasi resapan air yang terbakar membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami. Selain memicu polusi udara, kerusakan pada kawasan DTA Tembesi berpotensi menurunkan daya simpan air bersih bagi warga Batam.
Atas perbuatannya, B.W. dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan agar warga tidak lagi membersihkan atau mengolah lahan dengan cara dibakar. “Kami mengimbau keras masyarakat agar jangan ada lagi yang membakar hutan dan lahan. Dampaknya sangat luas dan merugikan seluruh warga Batam,” tegas Kapolresta.













