Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, terkait soal laporan para aktivis melakukan aksi damai merupakan kesalahpahaman.
Pihaknya meminta para korban yang mengalami kekerasan oleh preman untuk visum ke rumah sakit agar polisi bisa bekerja.
“Ini ada misskomunikasi antara polisi dan aktivis dan kami bukan menolak tapi kami meminta para korban yang mengalami kekerasan oleh preman untuk visum ke rumah sakit agar polisi bisa bekerja,” ujar Ramadhanto.
Ia menambahkan, para mahasiswa tersebut juga telah mendatangi Polda Kepri untuk membuat laporan.
“Dari surat mereka sudah ke Polda Kepri dan ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tanda penerimaan laporan (SPTL).
“ STPL masih belum kami terima,”singkatnya.







