Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan dampak negatif bagi kesehatan pengguna dan perokok pasif, Polri menyoroti tingginya kerawanan penyalahgunaan perangkat vape sebagai medium peredaran narkotika. Secara kasat mata, cartridge atau cairan liquid vape biasa sangat sulit dibedakan dengan cairan yang telah terkontaminasi atau mengandung zat narkotika.
Polda Kepri memastikan tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi bagi personel yang kedapatan melanggar aturan ini. Anggota yang terbukti menghisap vape akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, hingga penegakan Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” ujar Nona.














