“Pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Kota Batam, Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Dwi.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu bilah parang dan sarungnya, dua botol minum keras milik pelaku dan hasil visum.
Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.













