DI TENGAH gemuruh program pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah, sebuah rumah reyot berdiri nyaris rubuh di RT 001 RW 002, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Rumah itu milik Joni, warga yang selama ini luput dari perhatian, bahkan oleh desanya sendiri.
Langit-langit rumahnya berlubang, dinding kayu yang rapuh. Kondisinya begitu memprihatinkan hingga membuat Amir, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lingga, geleng kepala saat meninjau langsung lokasi tersebut pada Sabtu (10/5/2025).
“Kondisinya sangat jauh dari layak huni. Tapi anehnya, tidak pernah ada usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pihak desa untuk rumah ini,” ujar Amir dengan nada kecewa.
Padahal, program RTLH merupakan salah satu prioritas utama Bupati dan Wakil Bupati Lingga. Namun, program ini hanya bisa dijalankan jika pemerintah desa mengajukan nama-nama warganya. Dalam kasus Joni, proses itu tak pernah terjadi.
Keterlambatan pengusulan ini menyingkap potret ketimpangan administratif dan lemahnya kepekaan sosial di level terbawah pemerintahan. Sebuah fakta menyakitkan bagi warga miskin yang berharap, setidaknya, dilihat dan didengar oleh pemimpinnya sendiri.








