EkonomiZona Headline

Jokowi Galau Sistem Ekonomi Serabutan Menjerat Indonesia

278
×

Jokowi Galau Sistem Ekonomi Serabutan Menjerat Indonesia

Share this article
Ilustrasi driver online
banner 468x60

Hak menilai para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut punya kendali, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang pada driver.

  1. Swiss

Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait perkara yang hampir sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

BACA JUGA:  Perang Spiritual di Jembatan Barelang: Ustaz Candra Ungkap Rahasia di Balik 'Bisikan Gaib' dan Rencana Ruqyah 6 Jembatan

Untuk itulah, driver harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.

  1. Belanda

Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausawan hanya di atas kertas.

  1. Malaysia

Air Asia memutuskan memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai. Misalnya mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta dan keuntungan lainnya.

BACA JUGA:  Jalan Lebar Batam Jadi Pisau Bermata Dua: Mulus di Aspal, Mematikan di Jalan Raya

Mereka akan mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.