Penampungan Transit: Batam dijadikan lokasi transit sementara sebelum korban diberangkatkan menyeberang ke Malaysia.
Koordinasi Luar Negeri: Tersangka mengatur penjemputan dan penempatan kerja dengan jaringan yang ada di Malaysia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon genggam, dokumen kendaraan, kendaraan roda empat, serta kartu ATM dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi penampungan dana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Polda Kepri meminta warga tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses instan dan biaya murah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan penyalur tenaga kerja melalui jalur resmi pemerintah.













