Gudangberita.co.id, Karimun – Z (28) diringkus Satreskrim Polres Karimun, Rabu (22/5/2024) usai menjadi buron kasus jambret di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Aksinya pada 16 Mei 2024 siang. Seorang pria menjadi korban saat hendak Salat Zuhur di Surau, kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan kejadian sekitar Pukul 11.50 WIB. Korban hendak Salat Zuhur di Surau Al – Mu’izzu.
“Pelaku menghampiri dan merampas Hp milik korban dari tangannya, ia menarik tas ransel warna hitam milik korban. Korban terjatuh,” kata Fadli.
Z mengancam akan membunuh korbannya. “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau” ujar Z seperti dilaporkan polisi.
Pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban yang ketakutan.
“Pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi tidak memberikannya. Pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda,” kata Fadli.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z di dekat klenteng Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Kapolres.