HukumNusantaraZona Headline

Istri Jadi Tersangka Potong Kelamin Suami yang Nikah Lagi, LY: Saya Khilaf

1127
×

Istri Jadi Tersangka Potong Kelamin Suami yang Nikah Lagi, LY: Saya Khilaf

Share this article
Geramnya LY suami nikah lagi. Kemaluan suami dipotong pakai pisau cutter sampai putus
LY saat diperiksa di Unit PPA Polres Muba. (Foto: ist)
banner 468x60

Ancaman hukumannya lumayan berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Terpisah tersangka LY saat diwawancarai menjelaskan bahwa perkawinan dengan suaminya sudah dikaruniai anak 3 orang anak, dua perempuan dan satu laki-laki.

Anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun dan anak ketiga laki-laki 4 bulan .

BACA JUGA:  Misteri 'Uang Mingguan' di Balik Duel Wanita di Pelabuhan Roro Penarik, Siapa yang Salah?

“Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi, wanita itu sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi orang yang masih satu dusun di desa simpang bayat,” ujarnya.

Ia mengaku cekcok pada sekira pukul 20.00 WIB sebelum kejadian. Saat cekcok tersebutlah terungkap pengakuan suami yang telah menikah lagi. Wanita yang akan dinikahinya itu sedang hamil gegara ulah suaminya.

BACA JUGA:  Dugaan Penganiayaan Sesama Polisi di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Naikkan Status ke Pidana

Ketika diminta untuk menceraikan, suaminya tidak mau. Bahkan keduanya sempat berdamai. Mereka juga sempat berhubungan suami istri malam itu.

Namun pada pukul 05.00 WIB usai Salat Subuh dan bersih-bersih warungnya, ia melihat pisau cutter.

“Spontan saya langsung mengambil pisau tersebut, lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang di kamar dengan memakai celana boxer. Kemudian terjadilah kejadian tersebut,. Saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal ditempat kejadian,” aku tersangka.