Tindakan tegas tidak hanya datang dari Istana. Sehari sebelumnya, Selasa (3/11) malam, institusi Polri juga telah mengambil langkah pembersihan internal secara besar-besaran.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri mengumumkan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah resmi berstatus sebagai tersangka utama dalam kasus penyadapan presiden ini.
Tak sendirian, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah), penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” papar Komjen Asep.
Status tersangka dan cap “makar” dari Istana ini menjadi pukulan telak bagi rekam jejak Listyo Sigit. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas motif utama di balik pembajakan sistem penyadapan negara ini.













