Berdasarkan data yang disampaikan kepada Ombudsman, tarif penyesuaian yang ditetapkan oleh PLN Batam berkisar 6% – 9,8%, masih di bawah rata-rata nasional.
Contohnya pada kalangan R1 (2.200 VA) tarif penyesuaian PLN Batam sebelumnya Rp 1.452,-/Kwh menjadi Rp 1.539,- /kWh, lalu untuk R2 (di atas 2.200 VA s.d. 5.500 VA), sebelumnya Rp 1.482,-/kWh menjadi Rp 1.627,-/kWh. Sedangkan secara nasional tarif penyesuaian R1 dan R2 ialah Rp 1.806,-/kWh.
Meskipun demikian, Lagat tidak memungkiri kemungkinan terjadi inflasi akibat penyesuaian tarif listrik ini yang diprediksi akan terjadi 1-3 bulan ke depan yang tentu akan membebani masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta PLN Batam untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.
“Berikan stimulus melalui program corporate social responsibility (CSR) seperti operasi pasar, sembako murah, biaya pendidikan ke sekolah-sekolah atau yayasan non profit,” ujarnya.
Namun, hal itu tidak akan terdampak jika pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini 7-10% di atas nasional dapat dipertahankan atau mengalami peningkatan.
Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Ombudsman meminta PLN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pastikan tidak ada pemadaman listrik, kualitas listrik harus optimal, penanganan pengaduan harus direspon cepat, pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyambungan termasuk masalah tunggakan,” tegasnya.













