Gudangberita.co.id, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara terkait persoalan penyesuaian tarif listrik oleh PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Ia mengatakan, pihak PLN Batam sebelumnya telah bersandang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk menjelaskan terkait hal tersebut.
“Pada akhir Juni kemarin, Direktur Utama PLN Batam sudah menjelaskan terkait penyesuaian tarif listrik baru kepada kami,” ungkap Lagat pada Selasa (16/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kepada Ombudsman, PLN Batam menjelaskan sebelum dilakukan penyesuaian tarif listrik, sejak 2017 tercatat penundaan pendapatan sebesar Rp 1,38 Triliun, padahal mereka harus menanggung dampak inflasi sekaligus kenaikan harga energi primer yang naik secara nasional.
“Ini merupakan pilihan yang sulit bagi PLN Batam karena mereka harus memprediksi kebutuhan listrik kedepannya. Saat ini, beban puncak listrik untuk Batam dan interkoneksi ke Tanjungpinang ialah 560an MegaWatt (MW). Kedepannya akan dikembangkan 200 MW dalam 1-2 tahun kedepan. Itu tentu membutuhkan biaya yang cukup besar,” jelas Lagat.
“Oleh sebab itu, penyesuain tarif ini dilakukan demi menjamin pelayanan listrik yang baik kedepannya,” sambungnya.