Narasumber berikutnya, M. Noor Kanwa, membahas materi mengenai “Jurnalistik Foto antara Teknologi dan Etika”. Ia mengatakan bahwa foto jurnalistik wajib dilengkapi dengan keterangan foto yang memuat unsur 5W+1H.
“Keterangan foto ini biasanya terdiri atas dua kalimat. Kalimat pertama terkait dengan fotonya, sedangkan kalimat kedua berisi keterangan tambahan. Di dunia jurnalistik, keterangan foto ini wajib hukumnya,” ujar Kanwa.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan tugasnya, hal utama yang dikejar oleh seorang pewarta foto adalah momen.
“Momen adalah peristiwa atau kejadian yang ditangkap oleh kamera dan tidak dapat diulang untuk kedua kalinya,” katanya.
Kemampuan fotografer dalam menangkap momen inilah yang menjadi pembeda.
“Pembuat foto bagus itu banyak, tetapi yang mendapatkan momen hanya orang-orang tertentu,” tutur Kanwa.
Dalam pembahasannya, ia juga menegaskan bahwa perkembangan dunia fotografi tidak lepas dari penggunaan AI di era digital seperti saat ini. Kehadiran AI ikut mengubah total cara produksi foto jurnalistik.
“AI ini adalah alat bantu, bukan pengganti nurani jurnalis. Ada yang bilang ‘biarkan foto berbicara’. Apakah AI bisa seperti itu?” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejauh mana sentuhan digital AI diperbolehkan dalam jurnalistik foto.









