- Regulasi dan Kepastian Hukum Lahan
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023 membuat banyak lahan perkebunan kelapa berubah status menjadi hutan produksi atau bahkan dialokasikan untuk tambang kuarsa.
“Coba lihat peta tambang, hampir seluruh wilayah di Pulau Bunguran dan Pulau Subi Besar sudah dikapling untuk tambang. Jika lahan habis, mau ditanam di mana kelapanya?” ujar Hermawan.
Perlu Kolaborasi Semua Pihak
Melihat tantangan besar ini, Hermawan menegaskan bahwa program revitalisasi perkebunan kelapa di Natuna tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Konsep kerja sama pentahelix harus diterapkan, di mana pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.
“Bupati Cen Sui Lan dan Wabup Jarmin tidak bisa bekerja sendiri. Semua elemen masyarakat harus terlibat agar program ini berhasil. Jika tidak ada langkah konkret, Natuna bisa kehilangan potensi besar sebagai sentra kelapa,” tegasnya.
Dengan kepastian hukum lahan, peningkatan produktivitas petani, serta kebijakan strategis yang tepat, Natuna masih berpeluang bangkit sebagai pusat produksi kelapa yang kompetitif. Namun, tanpa langkah cepat, kondisi ini bisa semakin memburuk dan merugikan petani serta ekonomi daerah.













