Dia menyebutkan, ketegangan antara Pemerintah Beijing dengan Hongkong terjadi sejak perang dagang. Pemerintah Negeri Tirai Bambu itu mencurigai adanya penyeludupan barang lewat jalur laut yang masuk ke Hongkong, sehingga pengawasan menjadi lebih ketat dari biasanya.
Kondisi tersebut, lanjut Semuel, membuat kapal-kapal Hongkong tak lagi ke pelabuhan muat yang ada di Natuna dan Anambas untuk mengambil ikan-ikan ekspor.
Kondisi serupa juga dialami pembudidaya ikan ekspor di wilayah Bitung, Makassar, Tarakan dan Manado lebih dulu sebelum Kepri. Namun sebut dia, beberapa pelaku usaha menggunakan jasa pengiriman lewat jalur udara untuk mengirim ikan kerapu ke Hongkong.
Anambas, yakni jenis kerapu macan dan kerapu kertang, yang harganya bila dikirim lewat udara belum menutupi ongkos kirim.
“Kalau pesawat itu biaya kargo pengiriman mahal, dikhawatirkan tetap maksa kirim biaya ongkos tidak nutup, pelaku usaha akan rugi,” ujar Semuel.
Semuel mengatakan, kondisi tersebut tidak hanya merugikan nelayan pembudidaya atau pelaku usaha, tetapi juga pemerintah yang kehilangan pendapatan dari aktivitas ekspor ikan hidup melalui jalur laut.
Adapun , solusi terkait persoalan ini berada di tataran tingkat pemerintah pusat dalam hal ini KKP dengan Pemerintah Beijing. “Kami telah melaporkan situasi ini ke pusat, untuk penyelesaian persoalan menjadi domain dari pemerintah pusat karena melibatkan dua negara,” ujar Semuel.







