Anambas – Dua pemuda diamankan Polsek Palmatak terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/4/2023). Keduanya DI (20) dan AN (19).
Korbannya IS (14) masih berstatus pelajar. Kedua tersangka bekerja keseharian sebagai nelayan.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (25/4/2023) di sebuah perkebunan Desa Langir, Kecamatan Palmatak.
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko mengatakan keluarga IS melaporkan kejadian yang dialami gadis itu.
Penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Dikatakan Aidil, salah satu tersangka mengenal korban. Selasa (25/4/2023) malam pukul 18.10 WIB salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telp dan menanyakan lagi dimana.
“DI dengan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan. Namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam,” terangnya
Ia mengatakan, DI kemudian memaksa menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya.
“Saat di jalan, DI bertemu temannya AN. Mereka kemudian bonceng tiga menuju perkebunan di Desa Langir,” terangnya