KarimunLayanan PublikZona Headline

Dokter Kurang, IGD Terbatas, Obat Kosong: RSUD Tanjung Batu Butuh Penyelamatan

743
×

Dokter Kurang, IGD Terbatas, Obat Kosong: RSUD Tanjung Batu Butuh Penyelamatan

Share this article

Ombudsman RI Perwakilan Kepri desak Pemerintah Kabupaten Karimun segera benahi krisis layanan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang terancam lumpuh.

Foto: dok. Ombudsman Kepri
banner 468x60

Krisis tidak hanya pada SDM. Ombudsman juga menemukan kelangkaan sarana vital. Beberapa temuan penting berdasarkan self-assessment dan pertemuan langsung antara Ombudsman dan pihak rumah sakit antara lain:

  • Kelangkaan obat-obatan dasar dan emergency, seperti ranitidin, omeprazole, keterolac, hingga paracetamol.
  • Minimnya peralatan medis di ruang resusitasi dan radiologi, termasuk tidak adanya perangkat radiografi.
  • Tidak lengkapnya alat penting seperti tensimeter, oksimeter, regulator oksigen, serta kertas EKG.
  • Tidak adanya refrigerator medical grade untuk penyimpanan obat di farmasi.
  • Ketiadaan ambulans laut, padahal RSUD ini melayani wilayah kepulauan.
BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

Lagat menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip pelayanan publik yang wajib dipenuhi negara.

“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemkab Karimun harus segera menyediakan dokter definitif dan melengkapi seluruh kekurangan fasilitas, sesuai standar RS tipe D sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Ombudsman mengapresiasi kerja sama antara Pemkab Karimun dan Universitas Andalas untuk mendatangkan dokter residen. Namun, pihaknya tetap mendorong langkah sistemik berupa rekrutmen CPNS/PPPK formasi dokter secara permanen di RSUD Tanjung Batu Kundur.

BACA JUGA:  Tega! Pedagang Nasi Padang di Batam Kena Tipu: Sudah Pesan 4 Bungkus, Lauk di Etalase Juga Digasak ke Saku

Ombudsman juga telah mengirimkan surat resmi berisi saran perbaikan kepada Bupati Karimun. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberi tenggat 30 hari kerja untuk menindaklanjuti dan menyampaikan hasil perbaikan secara tertulis lengkap dengan dokumen pendukung.

“Ini bukan sekadar catatan administratif. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan akses kesehatan ribuan warga pulau,” pungkas Lagat.