KarimunLayanan PublikZona Headline

Dokter Kurang, IGD Terbatas, Obat Kosong: RSUD Tanjung Batu Butuh Penyelamatan

774
×

Dokter Kurang, IGD Terbatas, Obat Kosong: RSUD Tanjung Batu Butuh Penyelamatan

Share this article

Ombudsman RI Perwakilan Kepri desak Pemerintah Kabupaten Karimun segera benahi krisis layanan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang terancam lumpuh.

Foto: dok. Ombudsman Kepri
banner 468x60

Krisis tidak hanya pada SDM. Ombudsman juga menemukan kelangkaan sarana vital. Beberapa temuan penting berdasarkan self-assessment dan pertemuan langsung antara Ombudsman dan pihak rumah sakit antara lain:

  • Kelangkaan obat-obatan dasar dan emergency, seperti ranitidin, omeprazole, keterolac, hingga paracetamol.
  • Minimnya peralatan medis di ruang resusitasi dan radiologi, termasuk tidak adanya perangkat radiografi.
  • Tidak lengkapnya alat penting seperti tensimeter, oksimeter, regulator oksigen, serta kertas EKG.
  • Tidak adanya refrigerator medical grade untuk penyimpanan obat di farmasi.
  • Ketiadaan ambulans laut, padahal RSUD ini melayani wilayah kepulauan.
BACA JUGA:  Awas Longsor di Seberang Hotel Beverly! Ombudsman Kepri Minta Instansi Terkait Segera Peka

Lagat menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip pelayanan publik yang wajib dipenuhi negara.

“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemkab Karimun harus segera menyediakan dokter definitif dan melengkapi seluruh kekurangan fasilitas, sesuai standar RS tipe D sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Ombudsman mengapresiasi kerja sama antara Pemkab Karimun dan Universitas Andalas untuk mendatangkan dokter residen. Namun, pihaknya tetap mendorong langkah sistemik berupa rekrutmen CPNS/PPPK formasi dokter secara permanen di RSUD Tanjung Batu Kundur.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

Ombudsman juga telah mengirimkan surat resmi berisi saran perbaikan kepada Bupati Karimun. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberi tenggat 30 hari kerja untuk menindaklanjuti dan menyampaikan hasil perbaikan secara tertulis lengkap dengan dokumen pendukung.

“Ini bukan sekadar catatan administratif. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan akses kesehatan ribuan warga pulau,” pungkas Lagat.