Batam – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, masih menunggu tembusan dari jaksa maupun pengadilan untuk dapat memutuskan status PNS oleh Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso.
Terpidana kasus korupsi BOS di SMKN 1 Batam itu ternyata masih berstatus PNS. Namun Disdik tak bisa memberi sanksi apapun lantaran belum menerima tembusan dari pihak terkait.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menjawab hal tersebut. Kata dia, kasus itu masih terus berjalan.
Saat ini, diketahui terpidana melalukan banding atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa juga melakukan hal serupa.
“Mereka mengajukan banding. Kita juga begitu. Jadi ini belum inkrah,” katanya, Seni. (27/3/2023).
Andreas menambahkan, jika ada upaya banding baik dari terpidana maupun penuntut umum, maka putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, baru kita melangkah ke tahap selanjutnya. Sampai saat ini kita fokus tahap lanjutan, selebihnya kita akan sampaikan lagi informasinya,” ujarnya.
Hingga kini, Lea masih sebagai Kepala SMKN 1 Batam dengan status PNS. Belum ada tahapan untuk pencabutan status tersebut.
“Sampai saat ini kita masih belum menerima tembusan dari hakim maupun jaksa soal itu. Tapi jika kita sudah menerimanya, akan segera kita proses lebih lanjut mengenai status PNS beliau,” kata Kadisdik Kepri, Andi Agung. (JUN)