“Ini sangat berlebihan. Bagaimana mungkin jurnalis dilarang meliput aksi yang dilakukan oleh komunitasnya sendiri di ruang publik? Tindakan intimidatif ini adalah bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ishlahuddin.
Ia menambahkan bahwa peliputan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengungkapkan bahwa upaya pembatasan sebenarnya sudah dirasakan sejak tahap pemberitahuan aksi ke Polres Barelang. Pihak kepolisian terus mengarahkan agar massa tidak beraksi di depan kantor Pemko Batam.
“Sejak awal kami sudah merasakan adanya tekanan. Lokasi aksi diminta diubah, dan saat di lapangan, intimidasi langsung terjadi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aparat mengamankan, bukan malah menghalangi,” kata Yogi.
Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut dikategorikan sebagai intimidasi nyata. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan aparat melarang jurnalis mengambil foto di muka umum.
“Aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pengaman, bukan justru menjadi pihak yang mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi konstitusi,” ujar Fauzi.













