BatamZona Headline

Dilarang Liput Aksi Sendiri, Jurnalis di Batam Protes Tindakan Berlebihan Oknum Kepolisian

3
×

Dilarang Liput Aksi Sendiri, Jurnalis di Batam Protes Tindakan Berlebihan Oknum Kepolisian

Share this article
Aksi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia oleh AJI Batam dkk diwarnai intimidasi di depan Pemko Batam, Senin (4/5/2026).
banner 468x60

“Ini sangat berlebihan. Bagaimana mungkin jurnalis dilarang meliput aksi yang dilakukan oleh komunitasnya sendiri di ruang publik? Tindakan intimidatif ini adalah bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ishlahuddin.

Ia menambahkan bahwa peliputan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara.

BACA JUGA:  Bripda Natanael Simanungkalit Meninggal di Mes Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengungkapkan bahwa upaya pembatasan sebenarnya sudah dirasakan sejak tahap pemberitahuan aksi ke Polres Barelang. Pihak kepolisian terus mengarahkan agar massa tidak beraksi di depan kantor Pemko Batam.

“Sejak awal kami sudah merasakan adanya tekanan. Lokasi aksi diminta diubah, dan saat di lapangan, intimidasi langsung terjadi. Kami tentu kaget, karena seharusnya aparat mengamankan, bukan malah menghalangi,” kata Yogi.

BACA JUGA:  Lawan Impunitas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri Resmi Terbentuk di Batam

Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut dikategorikan sebagai intimidasi nyata. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan aparat melarang jurnalis mengambil foto di muka umum.

“Aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pengaman, bukan justru menjadi pihak yang mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi konstitusi,” ujar Fauzi.