Ia menjelaskan, Batam telah memiliki Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI – B3) seluas 20,4 hektar sejak tahun 1996, lengkap dengan 33 tenant yang telah beroperasi dan infrastruktur yang memadai untuk industri pengelolaan limbah.
Dengan dukungan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, dan kesiapan lahan serta sistem perizinan, industri pengelolaan oli bekas ini diyakini akan menjadi pionir investasi ramah lingkungan yang membuka peluang ekspor baru dan menciptakan lapangan kerja.
“Semoga kebutuhan bahan baku kami—oli bekas berkualitas stabil—segera terpenuhi di Batam dan semua proses izin berjalan lancar. Kami optimis bisa memulai produksi dalam waktu dekat,” tutur Kim.







