“Mengingatkan pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Harus memiliki : Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam),” sebutnya.
Pengguna sepeda listrik, dikatakannya juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Dan harus didampingi oleh orang tua atau dewasa saat anak-anak menggunakan sepeda listrik.
“Pada pasal 5 menjelaskan, sepeda listrik digunakan pada wilayah tertentu atau khusus seperti : Kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan Jka tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” terangnya.













