Selain itu orangtua juga membelikan anaknya sepeda listrik, namun tanpa dibekali pengetahuan azas manfaat penggunaan sepeda listrik.
“Akhirnya anak-anakpun banyak turun ke jalanan umum dengan sepeda listrik pembelian orang tuanya, tanpa dibekali pengetahuan berlalu-lintas,” sebut Kapolres.
Ia mengatakan sepeda listrik di jalan umum juga dapat membahayakan pengguna maupun pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak bila digunakan secara bijaksana serta dalam lingkungan yang aman, dan tidak berbahaya baik kepada pengguna sendiri maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Idealnya kata Apri, sepeda listrik disarankan digunakan di wilayah tertutup. Sehingga tidak berhadapan dengan kendaraan yang lebih besar.
“Kecepatan sepeda listrik adalah tidak melebihi 35 Km/jam dan bila melebihi, maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, artinya hanya orang dewasa yang boleh menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan diatas 35 Km/jam, disamping itu wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor, sebagai identifikasi kendaraan. Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah maksimal 20 Km/Jam,” ucapnya.
Regulasi seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.













