“Data 66 kecelakaan dalam 90 hari ini adalah rapor merah. Kita bicara tentang nyawa manusia. Perlu langkah konkret yang melampaui sekadar imbauan, seperti penutupan U-turn (putaran balik) yang berisiko tinggi dan perbaikan fasilitas jalan secara total,” tegas Lagat.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, memaparkan bahwa kondisi infrastruktur Batam saat ini bak pisau bermata dua. Di satu sisi, jalanan yang lebar dan mulus mempermudah mobilitas, namun di sisi lain, hal ini memicu perilaku berkendara dengan kecepatan tinggi yang tidak terkontrol.
“Desain jalan yang lebar mendorong masyarakat memacu kendaraan. Tantangan kami adalah keterbatasan personel dan fasilitas keselamatan di lapangan. Kami sangat mengharapkan sinergi instansi terkait untuk menyempurnakan marka dan penerangan,” ujar Afid.
Menyikapi data “berdarah” tersebut, Ombudsman RI Kepri mendorong empat poin langkah darurat:
Rekayasa U-Turn: Penutupan titik putar balik yang memiliki risiko tabrakan tinggi di jalur cepat.
Optimalisasi Fasilitas: Perbaikan marka jalan yang pudar dan penambahan lampu penerangan jalan di titik buta (blind spot).
Hapus Ego Sektoral: Koordinasi ketat antara Pemko Batam dan BP Batam untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dan jam operasional kendaraan berat.













