Seorang petugas internal yang mengetahui instruksi ilegal tersebut justru berani mengambil sikap dengan membuat laporan resmi ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
3 Jenderal Tumbang, Belasan Alat Bukti Disita
Berbekal laporan berani tersebut, penyidik bergerak cepat memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Hasilnya, Bareskrim resmi menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka:
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Eks Kapolri / Kepala Kantor Staf Presiden.
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kini, rahasia percakapan tokoh-tokoh penting republik ini berada di tangan penyidik. Polisi telah menyita 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk yang diduga kuat menjadi saksi bisu kemana saja data-data sadapan ilegal bernilai tinggi itu mengalir.
Bareskrim kini berpacu dengan waktu: untuk siapa sebenarnya Listyo Sigit Cs mengumpulkan jutaan percakapan rahasia tersebut?














