“Beliau tidak membawa SIM tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka yang kami amankan adalah STNK-nya,” ungkap Afiditya.
Afiditya juga membenarkan bahwa regulasi mengamanatkan pengendara moge untuk mengantongi SIM C1 atau C2. Namun, ia tidak menampik adanya kendala teknis di daerah, di mana material dan alat produksi untuk penerbitan SIM C2 hingga saat ini belum tersedia di wilayah hukum Kota Batam.
Kendati ada keterbatasan fasilitas penerbitan SIM C2 di daerah, kepolisian mengimbau para pencinta motor besar dan pejabat publik untuk tetap menghormati hukum dengan mematuhi aturan standar keselamatan di jalan raya.













