Salah satu tantangan utama dalam penyaluran bantuan selama ini adalah adanya tumpang tindih data antar instansi. Dengan implementasi DTSEN, Pemkab Natuna kini memiliki basis data tunggal yang dipadankan dengan data kependudukan resmi.
Tiga Poin Utama Perintah Bupati Natuna:
Hapus Ego Sektoral: Kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa untuk sinkronisasi data.
Verifikasi Lapangan: Kades dan Lurah wajib memastikan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan sesuai dengan data yang tercatat.
Transparansi Publik: Mewujudkan integrasi data yang akurat sebagai rujukan utama perencanaan kebijakan yang transparan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa memiliki komitmen yang sama. Dengan data yang terpadu dan mutakhir, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” tambah Bupati perempuan pertama di Natuna tersebut.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan sekadar tumpukan angka, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan. Bagi masyarakat Natuna, percepatan data ini adalah kabar baik yang menjanjikan transparansi dalam setiap program bantuan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga subsidi ekonomi.
Melalui komitmen ini, Pemkab Natuna optimis bahwa di tahun 2026, tata kelola pemerintahan akan semakin profesional dan setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada realitas nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar data di atas kertas.













