Batas Gaji/Upah: Menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di atas Rp 3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Bukan Penerima Bantuan Lain: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode BSU disalurkan.
Bukan Abdi Negara: Pekerja bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, maupun Anggota Polri.
Pemerintah juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan ada penerima yang memanipulasi data atau tidak memenuhi syarat, maka dana Rp 900.000 tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Penerima BSU 2026 via NIK KTP
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima subsidi, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara online.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Buka browser melalui HP atau laptop/PC.
Kunjungi portal resmi BSU Kemnaker di tautan: https://bsu.kemnaker.go.id/
Temukan dan klik bagian “Pengecekan Mandiri” atau “Cek NIK” (tersedia di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri).
Masukkan NIK KTP dan ikuti petunjuk yang tersedia di layar.










