NasionalZona Headline

Berapa Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah yang Jadi Utusan Khusus Prabowo?

413
×

Berapa Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah yang Jadi Utusan Khusus Prabowo?

Share this article
dok. Channel YouTube Sekretariat Presiden
banner 468x60

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumah Digeledah Polri, Kejagung Buka Suara

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

sumber:detikom