Meski begitu, saat pemerintahan Orde Baru, aksi untuk memperingati May Day dinilai sebagai kategori aktivitas subversif dan dikonotasikan dengan ideologi komunis. Sebab gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis sejak kejadian Gerakan 30 September pada 1965.
Pada era itu, hari buruh tidak diperingati setiap tanggal 1 Mei melainkan 20 Februari yang ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia. Hingga akhirnya Orde Baru berakhir, tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh pekerja atau buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Setelah perjalanan yang panjang, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu memberikan ketetapan baru. Keputusan Presiden itu menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.







