Untuk membedah area mana saja yang “dipelototi” oleh lembaga antirasuah tersebut, tiga instansi kunci Pemkab Natuna sengaja dihadirkan untuk memaparkan hasil reviu secara blak-blakan.
Paparan materi disajikan secara simultan oleh:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna
Ketiga instansi ini membedah secara detail indikator-indikator Renaksi MCP KPK yang masih memerlukan perbaikan (tindak lanjut) oleh pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan distribusi dana hibah, bansos, dan BKK agar tidak salah sasaran atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Melalui rapat evaluasi total ini, Pemkab Natuna langsung menyusun peta perbaikan. Hasil reviu dari Inspektorat dan BPKPD akan dijadikan dasar bagi setiap OPD untuk merombak pelaksanaan program kerja mereka, terutama dalam aspek pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.
Diskusi berjalan interaktif dengan rentetan pertanyaan dari para peserta rapat yang mencoba menyisir celah administrasi di instansi masing-masing.
Di akhir pertemuan, disepakati komitmen bersama bahwa hasil pembahasan wajib segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah demi mendongkrak nilai MCP KPK Natuna sekaligus menutup rapat-rapat potensi tindak pidana korupsi di wilayah perbatasan ini.













