Tak hanya itu, pada Maret 2021 lalu, seorang pekerja bernama Petrick Natanael Sitompul tewas setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 25 meter saat bekerja di atas kapal super tanker.
Meski sempat menjadi perhatian luas, insiden tersebut dinilai belum diikuti langkah korektif yang signifikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, sebelumnya telah menegaskan bahwa insiden di PT ASL Shipyard bukanlah peristiwa tunggal.
“Kecelakaan kerja sering sekali terjadi di sana. Ini bukan kejadian baru, tetapi pola yang berulang dari tahun ke tahun,” ujar Lagat saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam mengevaluasi dan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Disnaker terkesan hanya bergerak setelah ada laporan. Padahal fungsi pengawasan seharusnya dilakukan secara rutin untuk mencegah kecelakaan,” tegasnya.
Lagat juga menyoroti minimnya transparansi manajemen perusahaan kepada publik, terutama jika kebakaran diduga berkaitan dengan minyak atau material mudah terbakar di dalam kapal.
“Kalau penyebabnya karena minyak yang tersimpan di kapal, maka sistem K3 di perusahaan ini patut dipertanyakan. Harus ada tindakan tegas jika ditemukan kelalaian,” katanya.







