Serikat buruh setiap tahun menuntut agar UMP dinaikkan. Untuk 2024 saja misalnya, mereka menuntut agar upah dinaikkan sebesar 15 persen.
Menanggapi tuntutan pekerja tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberi sinyal UMP akan naik di 2024, meskipun saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Kendati demikian, ia berharap keputusan tersebut tak diprotes oleh pengusaha.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Namun, Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 lantaran sampai saat ini masih terus dihitung. Ia mengatakan keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.













