BatamLensa Forensik

Aksi Solo Curanmor di Pasar Sagulung Dini Hari, Pelaku Diciduk Polisi Sedang Dorong Soopy

27
×

Aksi Solo Curanmor di Pasar Sagulung Dini Hari, Pelaku Diciduk Polisi Sedang Dorong Soopy

Share this article
Curanmor. (ilustrasi)
banner 468x60

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” pungkas Iptu Anwar.

BACA JUGA:  Dilarang Liput Aksi Sendiri, Jurnalis di Batam Protes Tindakan Berlebihan Oknum Kepolisian