Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” pungkas Iptu Anwar.













