Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebu. MAS mengaku sebelumnya bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar dengannya di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,” kata Rugianto.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan. MAS pun harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya itu.
Ia dijerat pasal penganiayaan, yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.
“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya,” kata Rugianto lagi.













