BatamHukumKriminalZona Headline

Berbasis di Batam, Bareskrim Sebut Omset Judi Bola Online Rp 15 M Sebulan

181
×

Berbasis di Batam, Bareskrim Sebut Omset Judi Bola Online Rp 15 M Sebulan

Share this article
4 Tersangka Judi Online Diserahkan Bareskrim Ke Kejaksaan Negeri Batam. (ist/Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menyerahkan 4 tersangka kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan empat orang tersangka yang ditahan oleh Bareskrim yakni L, T, D, dan S.

“Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah,” ucapnya.

BACA JUGA:  Mudik Hemat 2026: Kapolda Kepri Bagi-Bagi Ratusan Tiket Kapal Gratis di Punggur

Ia menambahkan jika Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

Terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.

“Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA:  Polri Limpahkan Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke Kejaksaan, Berkas P-21

Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar Rp 15 miliar rupiah.