HukumKarimunKriminalZona Headline

Muncikari di Karimun Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp 600 Ribu

211
×

Muncikari di Karimun Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp 600 Ribu

Share this article
Tersangka TPPO YM dan pria hidung belang A diamankan polisi di Karimun. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Karimun – Polisi membongkar eksploitasi anak di bawah umur di Karimun. YM (43) seorang muncikari dan seorang pria hidung belang A (43) ditangkap Satreskrim Polres Karimun atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aksi YM kepergok patroli polisi 28 Januari 2024 lalu di kawasan Kolong. YM saat itu sedang bersama TA (16) baru pulang dari hotel di Jalan Nusantara Karimun. Polisi curiga dengan pakaian seksi mereka dan memeriksa keduanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Anambas Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Ponsel

Ternyata benar YM baru menjemput TA dari hotel itu. YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan saat diinterogasi, YM mengaku mendapat pesanan dari A. Ia akhirnya menyodorkan TA untuk melayani permintaan A.

“YM yang memesan kamar di salah satu hotel hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” ucap Fadli dalam keterangan, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA:  Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

YM ternyata sering mempekerjakan anak di bawah umur untuk pekerja seks. “Keuntungan dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu,” terang Kapolres.

Polisi mengamankan tiga Hp dan sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp 600 ribu hasil transaksional.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati