BatamZona Headline

Dugaan Malapraktik Didalami Polisi, RS Graha Hermine Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

796
×

Dugaan Malapraktik Didalami Polisi, RS Graha Hermine Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Share this article

Dokter UGD Dinilai Lalai Sebabkan Pasien Lumpuh

Penanganan medis. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan malapraktik di RS Graha Hermine Batam.

Terlapor atas nama dr Adi Surya Dharma sedang diperiksa terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan pasiennya bernama Hetti Elvi Situngkir mengalami kelumpuhan.

dr Adi dilaporkan Hisar Rouli Simbolon terkait duhaan kelalaian oleh tenaga medis dalam laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023.

BACA JUGA:  Wacana Nama Baru Simpang di Batam: Antara Marwah Melayu dan Keluhan "Ribet" Netizen

Hetti, karyawati harian PT Mega Technology Batam merupakan korban tabrak lari pada 10 April 2023 Pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian di pinggir jalan depan Tembesi Center. Ia saat itu sedang menyerberangi jalan.

Ia ditabrak kendaraan yang melaju dari arah SP Plaza Batu Aji yang menyebabkan Hetti tak sadarkan diri. Hetti kemudian dibawa ke UGD RS Graha Hermine.

BACA JUGA:  Geger! Sesosok Mayat Pria Membusuk Tergantung di Hutan Pinggir Jalan Yos Sudarso Batam

dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani Hetti saat itu untuk pertolongan pertama.

Usai mendapat perawatan, kondisi Hetti justru semakin parah hingga lumpuh. Ia dipasangi pen tulang akibat pergeseran tulang pinggul.

Kuasa Hukum pelapor, yakni Natalis N Zega sebelumnya mengatakan pen tulang yang dipasang pada saat operasi itu keluar dan membusuk menimbulkan kerugian baru pada bagian tubuh kaki sebelah kanan. Hetti akhirnya tidak bisa bergerak atau lumpuh total