Gudangberita.co.id, Batam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menyebut fatwa MUI Pusat terkait boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel masih menimbulkan ambiguitas atau ketidakjelasan. Pasalnya MUI Pusat hingga kini tidak merilis produk mana saja yang masuk daftar tersebut.
Hanya saja, Ketua Umum MUI Batam, Luqman Rifai mengatakan, MUI pusat tidak menerbitkan list produk mana saja yang masuk daftar boikot.
“Memang betul, itu fatwa MUI pusat. Perlu kami sampaikan MUI pusat hanya memberikan secara garis bersar, kaum muslimin dilarang transaksi jual-beli atas produk yang terafiliasi mendukung zionis Israel atas agresi militer di Palestina,” terangnya kepada Gudangberita, Kamis (7/12/2023).
Fatwa itu dikatakan Luqman hanya bersifat global. Untuk itu, pihaknya selaku MUI di Kota Batam ikut mendorong dibuatnya list atau daftar produk dimaksud.
“Kalau fatwa berlaku sampai saat ini, setidaknya ada daftar produk mana saja. Karena di lapangan ada semacam ambigu. Kita juga tidak bisa menentukan mana saja produknya. Ini kan menyangkut halal – haram,” ucapnya.
Ia mengakui masyarakat sendiri di lapangan tidak akan mudah membedakan mana produk terkait.
“Kalau fatwa itu masih berlaku harapan kita ya ada kejelasan. Soalnya kita di daerah bingung juga. Minimal ada daftarnya, ini yang belum ada kepastian dari pusat,” ujarnya.








