Gudangberita.co.id – Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay. Polisi juga menelusuri aset Ghisca.
“Tetap dilakukan (penelusuran aset),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Susatyo menyebut pihaknya akan mendalami ke mana saja aliran duit Ghisca. Polisi juga telah menyita sejumlah barang terkait kasus ini.
“Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut,” ujarnya.
Susatyo mengatakan polisi menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan di kasus tersebut. Dia mengatakan jajarannya fokus menyiapkan bukti-bukti demi memperlancar proses persidangan.
“Kami gunakan tipu gelap. Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” jelasnya.
Kerugian Capai Rp 5,1 Miliar
Polres Jakpus setidaknya menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut. Tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Kerugian korban pun miliaran rupiah.










