Gudangberita.co.id, Batam – Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam. Seorang pria berinisial BP (32) diringkus polisi saat diduga hendak bertransaksi narkoba di sebuah mesin ATM yang berlokasi di SPBU Taman Kota, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 03.30 WIB ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., langsung memimpin tim opsnal bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim opsnal menuju lokasi dan mendapati target operasi. Kami langsung mengamankan satu orang laki-laki yang sedang berada di ATM BCA di area SPBU Taman Kota tersebut,” tulis keterangan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/4/XI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG.
Benar saja, saat polisi melakukan penggeledahan badan, tersangka tak berkutik. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 (empat) butir pil narkotika jenis ekstasi (inex) dengan cetakan unik berbentuk buah nanas.














