Selain pil ekstasi, polisi juga turut mengamankan 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO A96 berwarna putih yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk memuluskan bisnis haramnya tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi juga telah memintai keterangan seorang saksi berinisial M (49) yang berada di sekitar lokasi.
Tersangka Bagus Permadi yang tercatat sebagai warga kawasan Pancur Swadaya, Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk ini beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan belasan tahun penjara.














