Gudangberita.co.id – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada November 2026.
Bantuan dana segar ini diberikan untuk menjaga dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kelas pekerja, menjelang tutup tahun. Pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima kucuran dana tunai sebesar Rp 900.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan pada akhir Oktober lalu, alokasi BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayarannya tidak dicicil, melainkan dirapel atau dibayarkan sekaligus ke rekening penerima sebesar Rp 900.000.
Syarat Wajib Penerima BSU 2026
Tentu saja, tidak semua pekerja berhak mendapatkan subsidi gaji ini. Data calon penerima disaring ketat berdasarkan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi pekerja agar BSU Rp 900 ribu bisa cair:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) setidaknya sampai dengan bulan Agustus 2026.










