Gudangberita.co.id – Kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).
Penetapan Irjen Slamet Uliandi ini menambah daftar panjang jenderal polisi yang terjerat dalam skandal pelanggaran privasi dan keamanan negara tingkat tinggi ini.
Bukti Penuhi Unsur Hukum, Status Naik dari Saksi
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status SU yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis malam.
Susul Jenderal Listyo Sigit Cs, 3 Tersangka Ditahan di Mako Brimob
Irjen Slamet Uliandi merupakan tersangka keempat. Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan tiga jenderal polisi lainnya sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026). Nama-nama tersebut merupakan perwira tinggi, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).








