Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyatakan bahwa penetapan ketiga jenderal tersebut didasarkan pada pembuktian kuat berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Saat ini, ketiga tersangka utama tersebut telah ditahan dan ditempatkan di Mako Brimob.
Belum Ditahan Karena Sakit Pascastroke
Meski telah resmi menyandang status tersangka, Irjen Slamet Uliandi belum menjalani penahanan seperti tiga rekannya. Kepolisian beralasan tersangka memiliki masalah kesehatan yang cukup serius.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatannya melakukan penyadapan terhadap kepala negara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana umum dan kejahatan siber.
Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).








